PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Direktur RSUD Chasan Boesorie, dr. Syamsul Bahri, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), Senin (30/1).
Syamsul Bahri saat ditemui wartawan mengaku kedatangannya hari ini ke Kejati untuk mengantarkan dokumen ke bidang Pidsus. Ia sudah dimintai keterangan pada pekan kemarin.
“Hari ini saya bawakan dokumen yang diminta Pidsus, kalau saya sudah diperiksa kemarin,” tuturnya.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, sebelumnya ada tujuh orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ada tujuh orang yang dipanggil, tapi yang hadir hanya tiga orang. Sedangkan empat orang tidak hadir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga orang yang hadir itu berinsial dokter AM, dokter SB dan dokter TM.
Sedangkan 4 orng yang tidak hadir, insial SA dan DL (ada pemberitahuan melalui surat bahwa yang bersangkutan dinas luar).
“Untuk FA ada juga pemberitahuan bahwa yang bersamgkutan cuti dan, UAA
tidak hadir tanpa keterangan,” tandasnya.(gon)
I discovered your blog site on google and check a few of your early posts. Continue to keep up the very good operate. I just additional up your RSS feed to my MSN News Reader. Seeking forward to reading more from you later on!…