Penegak Hukum Diminta Usut Temuan Proyek Pinjaman SMI

M. Bahtiar Husni

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penegak hukum baik Kejaksaan maupun kepolisian diminta mengusut dugaan korupsi proyek yang dibiayai melalui pinjaman PT. SMI.

Pasalnya, proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

“Terkait hasil audit BPK bahwa terjadi temuan ini menjadi dasar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut maupun Polda yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi atau penyalagunaan,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, kepada wartawan, Rabu (8/2).

Menurut dia, ketika audit dilakukan dan ditemukan adanya kekeurangan volume maupun tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan tersebut, maka ini menjadi pintu masuk dari penyidik untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tidak harus lagi menunggu ada laporan.

“Kami minta agar penyidik menjadikan ini sebagai perhatian untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, karena sudah terjadi kerugian negara yang fantastik akibat dari kekurangan volume pekerjaan,” pintanya.

Ia bilang, lembaga penegak hukum baik Kejati maupun Polda yang mempunyai kewenangan agar melakukan penyelidikan, dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk untuk dimintai klarifikasi.

“Apakah ini ada indikasi terjadi kerugian keuangan negara atau persoalan hal adminitrasi. Ini harus didudukan oleh penyidik, agar tidak menjadi bola liar dan bumerang di masyarakat. Harus dilihat betul agar proses hukum di Maluku Utara bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Bahtiar menyebut persolan seperti ini harus segara ditangani penegak hukum, agar masyarakat percaya bahwa lembaga yang dipercayai dapat bertindak cepat dalam proses hukum dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Dalam LHP BPK itu ada indikasi terjadi kecurangan atau indikasi terjadi penyalahgunaan kewenangan. Oleh sebab itu, harus dibuka ke publik bahwa apakah BPK yang salah atau seperti apa. Kalaupun disitu terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi, maka wajib hukumnya penyidik melakukan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban, karena siapapun dia di mata hukum sama,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam temuan LHP BPK terdapat lima paket pekerjaan pembiayaan SMI yang bermasalah. Proyek tersebut yakni ruas jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo dengan nilai kontrak Rp 51.900.000.000, terdapat kekurangan volume Rp 186.092.050,96 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 7.137.866.190,36 serta denda keterlambatan Rp 6.865.228.363,64.

Ruas jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) dengan nilai kontrak Rp 22.100.000.000, terdapat denda keterlambatan Rp 6.841.557.627,27 dan kekurangan volume Rp 219.649.480,74 serta tidak sesuai spesifikasi Rp 11.994.711.164,46

Pembangunan jembatan Kali Oba II (lanjutan) dengan nilai kontrak Rp 25.000.000.000. Terdapat denda keterlambatan Rp 7.728.552.137,27 dan kekurangan volume  Rp 555.546.927,16

Ruas jalan Bahar Andili (segmen Sofifi-Akekolano) dengan nilai kontrak Rp 15.000.000.000, denda keterlambatan Rp 4.624.301.323,64, kekurangan volume Rp 455.890.447.71 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 2.423.015.615.03.

Peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Waiina-Malibufa dengan nilai kontrak Rp 29.572.000.000,00, terdapat denda keterlambatan Rp 7.422.290.639,09 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 486.332.295,73.

Sementara dua pekerjaan lainnya hanya dilakukan denda, yakni pekerjaan ruas jalan Payahe-Dehepodo (Hotmix) dengan nilai kontrak Rp 46.700.000.000, dan didenda keterlambatan Rp 21.302.525.328,18.

Kemudian pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi dengan nilai kontrak Rp 67.545.000.000 dan denda keterlambatan Rp 20.428.896.804,54.

Atas temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan untuk memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 23.459.104.172,17 pada pembayaran SP2D berikutnya atau menagihkan kepada penyedia jika pekerjaan tidak dilanjutkan.

Tak hanya itu, PPK juga diminta untuk memungut denda keterlambatan kerja sebesar Rp 94.371.523.167,27 untuk disetor ke kas daerah. (gon/ask)

Respon (240)

  1. Ping-balik: แทงหวย
  2. Hello, i read your blog from time to time and i own a similar one and i was just curious if you get a lot of spam responses?
    If so how do you protect against it, any plugin or anything you can advise?
    I get so much lately it’s driving me insane so any help is very much appreciated.

  3. I would like to thank you for the efforts you’ve put in writing this site. I am hoping the same high-grade web site post from you in the upcoming as well. In fact your creative writing abilities has encouraged me to get my own web site now. Really the blogging is spreading its wings rapidly. Your write up is a great example of it.

  4. Ping-balik: 리플지갑
  5. I am not sure where you are getting your information, but good topic. I needs to spend some time learning more or understanding more. Thanks for excellent info I was looking for this info for my mission.

  6. I’m really impressed with your writing skills and also with the layout on your weblog. Is this a paid theme or did you modify it yourself? Anyway keep up the nice quality writing, it’s rare to see a nice blog like this one nowadays..

Komentar ditutup.