Sidang Kasus Perusda Ternate, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Tiga saksi saat disumpah dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda TBB. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusda Ternate Bahari Berkesan (TBB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (21/2)

Di mana dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yang merupakan mantan Direktur Holding Company TBB juga dihadirkan, yakni Temmy Wijaya, M.Ichsan Efendi dan Muhammad Ramdani Abubakar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Rudy Wibowo sebagai Ketua majelis hakim, didampingi Kadar Noh dan R.Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

Pada kesempatan itu, JPU menghadirkan tiga orang sebagai saksi. Mereka adalah, M. Hasan Bay selaku pemodal, Notaris Ansar Basinu dan Astri (ex pengelola Apotik Bahari Berkesan).

M.Hasan Bay lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangannya, Hasan Bay mengaku tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan tersebut diberikan kepada tiga terdakwa terkait Perusda TBB.

“Keterangan tersebut dibaca. Saya tidak tahu nama saya ada di Akta Bahari Berkesan,” tuturnya.

Saat itu, penyidik memanggil dirinya sebagai saksi pada kasus TBB, karena salah satu pemegang saham. Ia menyetorkan modal 150 lembar (150 juta).

Kala itu, mendiang Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman memanggilnya dan memint partisipasi modal untuk perusahan BPRS yang bergerak di bidang perbankan.

“Saham di BPRS, bukan di Bahari Berkesan. BPRS itu saya kira berdiri sendiri, padahal bagian dari Bahari Berkesan,” katanya.

Setiap rapat umum pemegang saham (RUPS), Hasan Bay selalu diundang dan hadir saat pembukaan.

“Kalau tidak salah tahun 2016 (RUPS), dan Ichsan sebagai Direktur Ternate Bahari Berkesan. Saya tidak tahu secara detailnya seperti apa, karena hadir hanya pembukaan. Saya mewakili BPRS,” tandasnya.

Pada tahun 2016, Hasan Bay yang lama berkarir di Jayapura baru kembali ke Ternate dan dipanggil untuk berpartisipasi di TBB. Untuk terdakwa Temu ia tidak mengetahui secara langsung, namun hanya mendengar namanya.

Dalam keterangan saksi Hasan Bay itu pada intinya tidak mengetahui terkait akta. Meski demikian, saksi Ansar membantah. Sebab Hasan Bay mempunyai saham 10 persen di TBB.

Sementara saksi Astri menerangkan ada penyaluran dana yang tidak sesuai atau merata, sehingga apotek mengalami kerugian. (gon/ask)

Respon (70)

  1. Ping-balik: find more
  2. I and also my friends were examining the good tactics from your website while then got a terrible suspicion I never thanked the web site owner for them. These boys came for that reason happy to read through all of them and have in effect definitely been taking pleasure in them. Many thanks for turning out to be really thoughtful as well as for utilizing some smart useful guides millions of individuals are really desperate to be informed on. My sincere apologies for not saying thanks to earlier.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *