PENAMALUT.COM, SOFIFI – Ada-ada saja tingkah orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini. Bagaimana tidak, akibat ulah buruk mereka, pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi pun ternyata meninggalkan bekas buruk. Proyek yang dianggarkan Rp47 miliar tersebut diduga bermasalah. Masalah diduga sudah terjadi sejak proses tender.
Ada dugaan kuat perusahaan yang memenangkan kegiatan tersebut sengaja diatur oleh oknum di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Maluku Utara. terbaru, kegiatan pembangunan Masjid Raya Sofifi itu masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan masalah ini sudah menjadi konsumsi kalangan luas, termasuk praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang.
Agus yang juga advokat itu meminta penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba.
Desakan ini atas buntutnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara terkait indikasi penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi senilai Rp47 miliar. Masalah megaproyek itu melibatkan Saifuddin Djuba yang kala itu menjabat sebagai Kepala BPBJ dan Ketua Pokja I, Hasan Tarate.
Atas dasar itu, Agus mendesak penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan masjid yang menelan APBD-P Tahun 2021 itu.
“Penyidik tidak bisa tinggal diam, karena dari usai pembangunan tersebut, aroma bau busuk mulai tersengat di hidung publik. Karena dalam temuan BPK juga tercantum jelas, dari mulai proses awal tender paket proyek untuk memenangkan PT Anugerah Lahan Baru (ALB) sudah terjadi kongkalikong antara kepala BPBJ, Pokja dan Dinas PUPR,” katanya kepada Nuansa Media Grup, Sabtu (8/4).
Ia menegaskan, penyidik bisa menjadikan pintu masuk atas temuan BPK untuk melakukan penyelidikan, sehingga mampu diketahui siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam megaproyek Pemprov Malut itu.
“Sudah berulang kali masalah ini diangkat oleh media. Saya kira pihak penegak hukum sudah harus bertindak tanpa menunggu laporan. Untuk membuat kasus ini menjadi terang, Ketua Pokja I, Hasan Tarate dan mantan Kepala BPBJ, Saifuddin Djuba (sekarang Kepala Dinas PUPR) dimintai pertanggung jawaban hukum. Karena patut diduga Pokja dan BPBJ tidak profesional dan hal seperti ini bukanlah masalah maladministrasi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh PT. ALB (Anugerah Lahan Baru) berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.640/SP/DPUPR-MU/APBD/MY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp47.987.163.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 334 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Desember 2020 sampai 13 November 2021.
Masjid Raya Shafful Khairat, Sofifi, telah dinyatakan selesai dibangun 2021 lalu dan diserahterimakan dengan berita acara serah terima (BAST) pertama Nomor: 660.640/PHO/DPUPR-MU/APBDMY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 8 November 2021.
Pembayaran pekerjaan telah dilakukan sebesar Rp47.987. 163.060,00 (100 persen) dengan SP2D terakhir Nomor:01041 SP2D-LSSILPA/BPKAD/II/2022 tanggal 11 April 2022. (ano/rii)
This design is incredible! You obviously know how to keep a reader amused. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well, almost…HaHa!) Wonderful job. I really enjoyed what you had to say, and more than that, how you presented it. Too cool!