Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Perusda Ternate Dituntut Berat

Suasana sidang perkara dugaan korupsi anggaran Perusda TBB

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran Perusda Ternate Bahari Berkesan (TBB) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penunutut Umum (JPU), Selasa (23/5).

Ketiga terdakwa itu yakni Temmy Wijaya, M. Ichsan Efendi, dan Muhammad Ramdani Abubakar. Ketiganya merupakan mantan Direktur Perusda TBB.

Sidang tuntutan JPU yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate itu dipimpin Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Khadijah A. Rumalean dan R.Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU Ismail Nahumarury dalam membacakan tuntutan tersebut lebih dulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan  akibat dari perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

Sementara hal meringankan, para terdakwa  belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam surat dakwaan primair. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Temmy Wijaya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6  bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Temmy juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 405.801.088,41.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang bengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa M. Ichsan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa Ichsan juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.213.498.405,59.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.832.765.176. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun,” tegas JPU.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan dari para terdakwa. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.