Pemkot Tidore Menang Atas Gugatan Rumah Dinas

Iskandar Yoisangaji. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menang atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ahli waris terhadap rumah dinas Wali Kota Tidore. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Soasio beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Pemkot Tidore,
Iskandar Yoisangaji menyampaikan, sidang perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Sos telah diputus oleh majelis hakim. Pada dasarnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Samau Yusuf, Munir M. Saleh dan Kalasungi Jawa Tengah selaku penggugat kepada para tergugat.

Tergugat dalam hal ini Wali Kota Tidore selaku tergugat I dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Provinsi Maluku Utara di Ternate cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan di Tidore, selanjutnya disebut sebagai tergugat II perihal perbuatan melawan hukum dengan objek Rumdis Wali Kota Tidore Kepulauan telah dijatuhi putusan tanggal 29 Mei 2023.

“Dalam putusan pengadilan dengan perkara nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Sos yang amarnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard),” katanya, Senin (29/5).

Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, gugatan dikualifikasikan mengandung cacat formil. Dalam hal ini gugatan tersebut kurang pihak (plurium litis consortium), di mana pihak yang secara nyata terlibat dan mempunyai hubungan hukum dalam proses penerbitan sertipikat hak pakai atas tanah nomor 00053 dan 00058 atas nama tergugat I yang dikeluarkan oleh tergugat II yang dahulu pernah dilakukan pembangunan rumah dinas dan lapangan tenis Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah.

“Seharusnya penggugat menarik Pemda Halteng ikut dijadikan sebagai tergugat, karena Pemda Halteng lah yang dahulu pertama membangun rumah dinas dan lapangan tenis di objek ketika tanah objek sengketa tersebut masih masuk ke dalam Pemda saat itu,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sekarang sudah ada pemekaran dan objek sengketa masuk kedalam wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan, bukan berarti menghapuskan seluruh perbuatan hukum dari Pemda Halteng. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaart).

Selain gugatan penggugat kurang pihak, majelis hakim juga menilai bahwa petitum angka tujuh dan angka sembilan tidak bersesuaian dengan posita gugatan,l.

Dosen Fakultas Hukum UMMU ini menambahkan, bahwa posita dari angka 1 sampai dengan angka 23 tidak ada dalil yang menjelaskan secara jelas terkait dengan apa yang dimintakan dalam petitum angka 7 yaitu tentang surat pernyataan yang dibuat oleh Samaun Yusup tertanggal 4 November 2022 dan Petitum angka 9 yaitu menyatakan jual beli yang dilakukan oleh penggugat dan Pemda Tidore selaku tergugat I terkait satu buah rumah dokter dan taman julfa adalah sah menurut hukum.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka oleh karena posita (fundamentum petendi) gugatan penggugat tidak bersesuaian, tidak memiliki hubungan kausal dan tidak saling mendukung dengan petitum gugatan.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa gugatan penggugat tersebut kabur (obscuur liebel), maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 28 K/Sip/1973 menyatakan, apabila petitum tidak sinkron atau tidak sesuai dengan posita maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan kabu.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas karena gugatan penggugat mengandung cacat secara formil, maka majelis hakim berpendapat bahwa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini tidak akan dipertimbangkan lagi.

“Oleh karenanya patut dan berdasar terhadap gugatan penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard),” pungkasnya.

Sebelumnya, Rumdis Wali Kota Tidore Kepulauan digugat ahli waris ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio. Pada Senin (20/3), PN Soasio melakukan pemeriksaan setempat terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sebidang tanah yang dibangun rumah dinas Wali Kota Tidore dan lapangan teknis milik penggugat.

Ahli waris menggugat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Cq Wali Kota Tidore Kepulauan dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kantor Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan yang telah didaftarakan di PN Soasio dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Sos. (gon/ask)

Respon (1)

  1. This design is steller! You most certainly know how to keep a
    reader amused. Between your wit and your videos, I was almost moved to
    start my own blog (well, almost…HaHa!) Great job. I really enjoyed what you had to say, and more than that, how you presented
    it. Too cool!

Komentar ditutup.