Dua dari Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran Perusda Ternate Dihukum Berat

Terdakwa Temmy Wijaya saat menjalani sidang putusan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tiga terdakwa korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusda Ternate Bahari Berkesan (TBB) menjalani sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/6).

Dua dari ketiga terdakwa itu divonis berat. Terdakwa M. Ichsan Efendi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Muhammad Ramdani divonis 6 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Temmy Wijaya divonis lebih ringan, yakni 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan R.Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap terdakwa Temmy Wijaya. Di mana dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Temmy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Menyatakan terdakwa Temmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain penjara 1 tahun dan denda 50 juta, terdakwa Temmy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 200.801.088,41 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Berbeda dengan terdakwa Temmy, majelis hakim menyatakan terdakwa M. Ichsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Sehingga terdakwa M. Ichsan dihukum 7 tahun penjara.

Terdakwa Ichsan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama  dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 233 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,”jelasnya majelis hakim.

Sementara JPU maupun kuasa hukum ketiga terdakwa yang hadir dalam sidang putusan tersebut masih pikir-pikir. (gon/ask)

Respon (2)

Komentar ditutup.