HBA ke 63, Penangan Kasus Korupsi di Maluku Utara Masih Jauh dari Harapan

Kantor Kejaksaan Tinggi Malut. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 jatuh pada 22 Juli besok. Berangkat dari tema HBA kali ini yakni “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional” adalah sebuah semboyan yang patut dihargai dan sangat menyenangkan telinga publik.

Namun dari aspek pelaksanan dari tema besar tersebut pada tataran pelaksanan terkait penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku Utara khususnya Kejaksaan Tinggi Malut perlu mendapat koreksi dari proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab hal ini masih jauh dari harapan publik Maluku Utara.

Sebab sampai hari ini ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati Malut masih mandek alias jalan di tempat. Bahkan ada indikasi sengaja dialihkan ke jalur lambat.

“Karena itu, saya berharap kepada Pak Kajati Malut agar segera menggenjot beberapa kasus korupsi yang saat ini masih mengendap di meja tim penyelidik,” ujar Muhammad Konoras kepada wartawan, Jumat (21/7).

Menurutnya, jangan sampai dengan lambatnya penanganan kasus yang saat ini ditangani, maka dikhawatirkan adanya upaya menghilang alat bukti. Ini juga sekaligus menghindari upaya oknum jaksa nakal yang sengaja mencari keuntungan dengan penangan kasus yang diperlambat.

“Namun demikian, saya masih menaruh harapan kepada pak Kajati untuk segera meneruskan kasus-kasus yang penyelidikan dan penyidikan belum terasa berpengaruh atas kepercayaan publik kepada Kejati Malut,” harapnya.

Berikut sejumlah kasus gang saat ini belum dituntaskan:

Di Bidang Intelijen, terdapat kasus proyek normalisasi Sungai Paruama, Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang dikerjakan CV. Gamalia yang diduga tidak sesuai. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 lalu dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Haltim dengan Nomor kontrak: 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022. Proyek ini selesai dikerjaan, namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB.

Proyek jaringan irigasi D.I. Ekor tahap V senilai 6,1 miliar. Anggaran tersebut melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur tahun 2022. Proyek irigasi ini berlokasi di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan. Proyek Irigasi itu saat ini dibiarkan terbengkalai oleh pihak rekanan. Tak hanya itu, pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan material batu tidak sesuai. Sehingga saat ini di lokasi pekerjaan masyarakat telah menanam pohon pisang.

Di Bidang tindak pidana khusus (Pidsus), terdapat kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Pemerintah Provinsi Malut senilai Rp 163 miliar 2020-2021. Kemudian dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun 2017, dan dugaan kasus pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Ternate (PT. Alga Kastela dan BPRS Kota Ternate) di tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Selain itu, dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dan makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat pada Sekretariat Daerah Provinsi Malut.

Dugaan korupsi TTP pegawai RSUD Chasan Boesorie Ternate. Dugaan pekerjaan pembangunan Morotai Integrated Aquarium and Marine Research Institute saat ini masih dalam proses dan menunggu perhitungan hasil fisik dan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Lapen di Kabupaten Halbar yang masih pengumpulan data dan keterangan masih dalam tahap penyelidikan pidsus.

Dan terakhir dugaan korupsi anggaran RSUD Chasan Boesorie. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.