Kompolnas Minta Polda Malut Pecat Oknum Polisi Penganiayaan Ibu Bhayangkari

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Maluku Utara segera memproses kode etik dan sanksi pemecatan kepada oknum anggota polisi yang diduga melakukan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam atau ancaman kekerasan terhadap ibu Bhayangkari.

Ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indartikepada wartawan media ini, Jumat (21/7).

“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat melakukan kejahatan, apalagi terhadap sesama anggota Polri dan Ibu Bhayangkari,” katanya kesal.

Ia bilang, di Kepolisian tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan tindakan seperti itu. Karena itu, yang bersangkutan harus diproses hukum secara pidana dan kode etik ditambah sepertiga karena bersangkutan sebagai aparat kepolisian.

Anggota Polri, kata dia, seharusnya menegakkan hukum, bukan melakukan tindak kejahatan.

“Kami mendorong agar bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIT bertempat di rumah korban di Kelurahan Tabam, Kecamatae Ternate Utara, Kota Ternate.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban hendak mengancan suami korban. Karena ingin meminjam uang kepada suami korban, namun setelah korban membuka pintu rumah dan akan memanggil suami korban, tersangka mengikuti dari belakang dan menyekap mulut korban dari belakang menggunakan tangan kiri.

Korban berusaha menghindar, namun ditarik oleh tersangka menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh ke lantai dan kepala korban terbentur di lantai.

Tak hanya itu, tersangka juga memutar tubuh korban hingga terlentang dan duduk diatas dada korban. Korban berusaha berteriak, sehingga suami korban terbangun dan mendapati tersangka sedang duduk diatas tubuh korban. Kemudian suami korban menanyakan ada permasalahan apa namun tersangka mengeluarkan sebuah pisau yang telah di bawahnya dan mengancam korban.

Tersangka juga menyuruh suami korban agar tidak mendekat, jika tidak ia akan membunuh istrinya. Suami korban lalu berusaha membujuk tersangka dengan uang dengan cara berbalik ke kamar tidur seakan-akan mengambil uang.

Setelah kembali, barulah tersangka berdiri dari tubuh korban dan meminta maaf. Kemudian suami korban memerintahkan tersangka agar keluar dari rumah, dan tidak memberikan uang kepadanya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada batang hidung, telinga kiri, leher, tulang selangkang kiri, bahu kanan, punggung bagian atas, punggung tangan kanan terdapat luka lecet, siku kanan terdapat memar, dan pada kepala sisi kiri terdapat bengkak.

Tak terima dengan kejadian itu, korban dan suaminya kemudian membuat laporan ke Polda Malut. (gon/ask)

Respon (2)

  1. Saturday April 5, 2003 United Church Philip, South Dakota MINISTER Pastor Al Brucklacher READER Julie Furchner MUSIC John Hester Pianist Special Music Laurie Sever The Rose USHERS Rusty Baye and Mike Miller PALLBEARERS Josh Hoag Jeremy Hoag Erick Hoag Jeff Sever Tyler Sever Steven Elshere HONORARY PALLBEARERS PFC Trent Sever Dustin Cazier Jordan Cazier Douglas Kennedy Jr prix belgique levitra 20mg

Komentar ditutup.