PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sedang menangani sembilan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Diantara kasus tersebut, ada yang sudah dalam tahap penyidikan.
Berikut kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga Adhyaksa itu:
Dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penggelapan dana tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai dan insentif jasa medik pegawai serta penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie tahun 2020-2022 dalam (tahap penyelidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah tahun 2022 (tahap penyelidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara dengan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000 tahun 2020 (tahap penyelidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2022 (tahap penyelidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2017-2019 (tahap penyidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal/investasi PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate (tahap penyidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Pemerintah Kota Ternate tahun 2016-2019 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan senilai Rp 11.000.000.000 (tahap penyidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 169.500.000.000 tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo (tahap penyidikan)
Dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2020 senilai Rp 8.309.049.000.
“Sejumlah kasus ini sementara ditangani dan didalami,” ungkap Kepala Kejati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan dalam jumpa pers pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 bertempat di Kantor Kejati Malut, Sabtu (22/7).
Sementara umtuk penuntutan, kata Budi, sebanyak tiga perkara dengan terdakwa Temy Wijaya, Ichsan Effendy dan Ramdani Abubakar.
“Kemudian ada upaya hukum juga ada tiga perkara,” pungkasnya. (gon/ask)
I’m impressed, I have to admit. Rarely do I encounter a
blog that’s both educative and entertaining, and without a doubt,
you have hit the nail on the head. The problem is an issue that too few people are speaking intelligently about.
I am very happy that I found this during my
search for something regarding this.