PENAMALUT.COM, TERNATE – Penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Maluku Utara diminta mengusut dugaan pengaturan tender proyek di Pemprov Malut sebagaimana ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahun 2022 lalu.
Di mana dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terdapat sejumlah paket yang sengaja dimenangkan oleh pihak BPBJ. Proyek tersebut seperti tender paket pekerjaan Masjid Raya Sofifi senilai Rp 47,9 miliar. Proyek tersebut seharusnya dimenangkan oleh PT. Anggaza Widya Ridhamulia (AWR) yang telah memenuhi semua persyaratan, namun Pokja I yang menangani proyek Masji Raya justru memenangkan PT. Anugerah Lahan Baru (ALB). Padahal ALB tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dipersyaratkan.
Tender paket fisik pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana persampahan senilai Rp 6,5 miliar. Di mana hasil pemeriksaan seluruh dokumen perencanaan pengadaan, HPS, dokumen penawaran, dan proses evaluasi oleh Pokja UKPB menunjukkan adanya indikasi kuat pengaturan dalam tender paket tersebut.
Tender paket pekerjaan gedung kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tahap II senilai Rp 4,7 miliar. Proyek tersebut pada proses tender diikuti 21 peserta, dan terindikasi pengaturan dalam proses pengadaan.
Tender paket pekerjaan pengembangan ruang VVIP Bandara Sultan Baabullah Ternate senilai Rp 4,7 miliar. Proyek tersebut diikuti tiga peserta dalam proses tender. Setelah dilakukan analisa dokumen penawaran milik ketiga perusahaan dan evaluasi teknis yang dilakukan pihak Pokja, menunjukkan adanya indikasi pengaturan dalam proses tender yang dimenangkan oleh CV. MJI.
Praktis hukum Agus R Tampilang menuturkan, dugaan pengaturan pemenang tender ini menunjukkan bahwa Pemprov Malut seperti sarang korupsi. Sebab hampir semua temuan dapat memberikan konfirmasi kepada publik bila dugaan tender sejumlah paket proyek adanya indikasi permainan mata antara pihak penyedia dan rekanan.
“Perlu saya tegaskan, indikasi permainan proyek ini merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga aparat penegak hukum baik Polda maupun Kejati harus berani membongkar lumbung korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Malut,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (1/9).
Menurut dia, berdasarkan temuan BPK sangat jelas ada peraktik-praktik korupsi di situ.
“Bisa juga kongkalikong. Itu siasat yang sering digunakan oleh panitia untuk memenangkan pihak rekanan yang sudah diatur. Kejati dan Polda harus segera bertindak untuk menulusuri hal ini tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (ano/ask)
528 hz