Buntut Dugaan Pencabulan, Ketua Garda Nasdem Sula Terancam

Ketua DPD Garda Nasdem Malut, M. Ghifari Bopeng.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Pemuda NasDem Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terhadap Ketua Garda Nasdem Kepulauan Sula, FF, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

FF diketahui mencabuli gadis di bawah umur yang berusia 13 tahun. Kejadian ini terjadi di salah satu indekos di Kota Sanana, Kepulauan Sula, belum ini.

Ketua DPW Garda Pemuda Nasdem Malut, M. Gifari Bopeng mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jalannya proses hukum, sehingga belum bisa mengambil langkah-langkah organisasi. Begitu juga FF yang hingga saat ini belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Dia bilang, DPW Garda Nasdem Malut akan mengambil langkah apabila kasus hukum yang dijalani itu sudah ada putusan yang tetap.

“Menyangkut dengan pergantian seperti apa, itu pasti ada. Didalam organisasi, siapapun terjerat masalah hukum dan sudah inkrah, pasti diatur itu. Sekarang kita menunggu, karena informasinya belum ada laporan resmi dan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” katanya, Selasa (3/10).

Menurutnya, informasi yang ia dapatkan sampai saat ini belum ada langkah penyelidikan, karena dia belum dipanggil. Sehingga pihaknya menunggu sampai proses hukum ini selesai.

“Kalau memang ada putusan-putusan hukum yang menyatakan memang beliau tersangka, tentunya kita lihat sikap dari organisasi. Jika memang harus ada pelaksanaan tugas (Plt), ya kita tetapkan. Tetapi kalau tidak terbukti, kita tetap mempertahankan beliau sebagai Ketua DPD GNPD Kepulauan Sula,” tandasnya.

Alasan FF tetap dipertahankan sebagai Ketua DPD GNPD Kepulauan Sula, lanjutnya, karena yang bersangkutan merupakan salah satu calon legislatif (Caleg) 2024 yang dinilai sangat berpotensi di daerah pemilihan dua Kepulauan Sula.

“Dia Caleng dan figur potensial di. Bahkan sekarang beliau berposisi nomor urut satu, dan berdasarkan survei internal DPD Sula termasuk dua besar,” ujarnya.

Terkait pencalonan terduga pelaku, Gifar menyebut mekanismenya di DPD, DPW dan DPP.

“Jadi tinggal bagaimana DPP mengambil sikap. Kalau memang ternyata bersangkutan mau dicopot dari pencalegan, itu urusan DPP. Soal proses hukum ya kita ikuti saja putusan seperti apa. Tidak mungkin dalam kondisi seperti ini lalu kemudian panik dan mengambil langkah lain-lain dan sebagainya. Kita hargai bahwa FF merupakan salah satu caleg militan yang ada di Kepulauan Sula,” pungkasnya. (ano/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.