Kejati dan Polda Diminta Selidiki Biaya Perjalanan Dinas OPD Pemprov Malut

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Maluku Utara diminta menelusuri anggaran perjalanan dinas organisasi perangkat daerah di Pemprov Malut.

Ini karena biaya perjalanan dinas OPD di Pemprov Malut pada tahun 2023 ini dianggarkan gila-gilaan.

Sebut saja anggaran perjalanan yang melekat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang nilainya mencapai 8 miliar.

Selanjutnya ada Dinas Kesehatan senilai Rp 6.680.000.000 (6,6 miliar) untuk 28 kali perjalanan. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 6.485.584.000 (6,4 miliar). Dinas Kehutanan senilai Rp 5.917.000.000 (5,9 miliar) untuk 16 kali perjalanan. Untuk Dinas Perkim dalam setahun 16 kali perjalanan senilai Rp 4.600.000.000 (4,6 miliar). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp 3.123.000.000 (3,1 miliar). Sementara untuk perjalanan dinas Gubernur pada tahun 2023 ini mencapai 5,9 miliar.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, M. Bahtiar Husni mengatakan, salah satu penyebab begitu banyak program Pemprov Malut yang tidak dapat direalisasikan, karena begitu besar biaya perjalanan dinas yang ada pada OPD saat ini.

Dia lantas mempertanyakan anggaran perjalanan dinas yang begitu fantastis, apa yang diuntungkan daerah saat ini.

“Apa output yang diberikan kepada daerah ini. Kalau pun tidak sama sekali dan hanya menghabiskan APBD, seharusnya dialihkan atau dipergunakan ke hal lebih urgen untuk daerah,” tandasnya.

Menurutnya, hal seperti inilah kemudian  diwanti-wanti oleh aparat penegak hukum baik Kejati dan Polda agar melihat masalah seperti ini lebih jauh. Sehingga daerah tidak dirugikan.

“Artinya jangan sampai anggaran perjalanan dinas yang begitu besar dapat disalahgunakan atau bisa dibilang fiktif. Penegak hukum harus menjemput bola dan melakukan proses penyelidikan terhadap anggaran dinas tersebut, apakah benar penggunaan penganggarannya sudah sesuai disertai bukti-bukti yang ada atau tidak,” ucapnya.

Bahtiar juga menyoroti pernyataan Kadis kehutanan M. Sukur Lila soal ketidaktahuan anggaran perjalanan dinasnya yang nilainya 5,9 miliar. Pernyataan tersebut merupakan sebuah ungkapan yang tidak logis.

“Ini menjadi aneh kalau Kepala Dinas Kehutanan pura-pura tidak tahu saja, atau sebaliknya. Karena Kadis wajib untuk mengkroscek berapa total anggaran yang sudah digunakan dan sisanya berapa. Ini tidak rasional bila kepala dinas menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui besarnya anggaran perjalanan dinas yang dipimpinnya itu,” pungkasnya. (ano/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.