PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, Fahmi Alhabsy.
Fahmi rencana diperiksa kembali terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMK Negeri 1 Pulau Morotai dan SMK Negeri 4 Kota Ternate tahun anggaran 2022 senilai 4,7 miliar yang saat ini sudah tahap penyidikan.
Fahmi diketahui sudah dua kali diperiksa lembaga Adhyaksa itu.
Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian mengungkapkan, pemeriksaan Fahmi pertama kali dilakukan saat kasus yang ditangani itu masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian pada tahap penyidikan, Fahmi juga kembali diperiksa.
Pihak Kejati juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Universitas Patimura (Unpati), Ambon. Setelah itu, tim penyidik akan mempelajari temuan.
“Ketika kita menemukan temuannya, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah pelaksanaanya sudah sesuai dengan kontrak atau tidak,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (17/11).
“Misalnya tidak sesuai kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Fahmi untuk memperjelas kembali temuan itu. Pemeriksaan itu tidak sebatas kepada Fahmi,” sambungnya.
Kejati sekarang ini juga lagi mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negaranya.
“Nanti kita mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara ini,” tandasnya. (gon/ask)
https://mexicopharm.shop/# mexico pharmacies prescription drugs