PENAMALUT.COM, SOFIFI – Anggaran hibah dan bantuan sosial pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara bermasalah. Hal ini terindikasi korupsi dan jadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) untuk mengusutnya.
Anggaran hibah beramsalah ini tertuang dalam laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.
Di mana dalam laporan tersebut termuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 278.1/KPTS/MU/2022 tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang barang dan Jasa kepada lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, bantuan sarana ibadah dan badan/lembaga kelompok masyarakat bersifat sosial dan SKPD pemberi hibah dan bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 serta SK Gubernur Maluku Utara Nomor 400.4/KPTS/MU/2022.
Dalam pemeriksaan atas register SP2D SKPD, SK penetapan penerima hibah dan perubahannya maupun dokumen pertanggungjawaban belanja hibah, BPK menemukan ketidakwajaran pembayaran sebesar Rp 9.620.051.078.00 yang diperuntukkan untuk pembayaran hibah barang sebanyak 92 penerima yang tidak tercantum dalam SK Gubernur.
Selain dana hibah, BPK juga menemukan anggaran bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 6.158.257.954,00 yang tidak sesuai peruntukanya.
Hasil pemeriksaan pada buku besar Bansos diketahui terdapat realisasi belanja bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan seperti digunakan untuk dukungan event pariwisata, pembelian buku dan perabot perpustakaan, belanja hewan kurban serta beasiswa dosen. (ano/ask)
играть игровые автоматы бесплатно демо
https://groups.google.com/g/gamesforyouluck/c/clGCejSQ45A