PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan ini bertempat di Mako Brimob Polda Malut di Kota Ternate, Rabu (10/1) kemarin.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala DKP Abdullah Assagaf, Bendahara Dinas Perkim Syahril, ajudan gubernur Abdul Gani Kasuba Zaldy Kasuba dan mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Jafar Ismail.
Mereka diperiksa untuk mendalami keterlibatan gubernur dalam proyek-proyek pengadaan.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi tersangka AGK selaku gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara,” jelas Ali kepada wartawan, Kamis (11/1).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Penetapan para tersangka ini menyangkut dengan suap infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Malut dan perizinan. (gon/ask)
I have been surfing online more than 3 hours today yet I never found any interesting article like yours It is pretty worth enough for me In my opinion if all web owners and bloggers made good content as you did the web will be much more useful than ever before