Dirugikan Atas Investasi 700 Juta, Wakil Ketua DPRD Ternate Gugat PT. KMS

PENAMALUT.COM, TERNATE – Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, menggugat PT. Kelola Mina Samudra (KMS) dan Sekedri senilai 2,245 miliar.

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan perkara Nomor: 67/Pdt.G/2023/PN Tte terkait wanprestasi.

Gugatan yang dilayangkan Heny ini terkait dana investasi pokok sebesar Rp 700 juta ditambah dengan janji keuntungan 10 persen dari dana investasi pokok sebesar Rp 70 juta dikali tiga dengan total Rp 210 juta. Selain itu, Heny juga menuntut kerugian materiil Rp 910 juta, immateriil Rp 420 juta dan uang paksa 5 juta setiap hari yang totalnya mencapai Rp 2.245 miliar.

Dalam gugatan itu, pada pokoknya Heny meminta kepada majelis hakim PN Ternate menerima dan mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kerjasama dengan sistem pembagian keuntungan nomor: 1/XI/2022/HKMS tanggal 5 November 2022 yang diajukan penggugat dalam perkara ini.

Menyatakan para tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kerjasama dengan sistem pembagian keuntungan nomor: 1/XI/2022/HKMS tanggal 5 November 2022. Menghukum para tergugat untuk segera membayar pengembalian dana investasi pokok sebesar Rp 700 juta ditambah dengan janji keuntungan 10 persen dari dana investasi pokok sebesar Rp 700 juta yaitu Rp. 70 juta per bulan dikalikan tiga bulan sebesar Rp 210 juta dibayarkan secara keseluruhan/lunas kepada penggugat sebagaimana yang termuat di dalam surat perjanjian.

Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp 910 juta kepada penggugat. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil berupa uang tunai sebesar Rp 420 juta kepada penggugat. Memerintahkan kepada para tergugat untuk memberhentikan sementara waktu aktifitas pengolahan pabrik PT. Kelola Mina Samudra sampai para tergugat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan sistem pembagian keuntungan nomor: 1/XI/2022/HKMS tanggal 5 November 2022.

Memerintahkan panitera PN Ternate jika ia berhalangan karena pekerjaan jabatannya, dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya, untuk melaksanakan sita jaminan terhadap aset pabrik milik para tergugat (PT. Kelola Mina Samudra) yang beralamat di Jl. Inpres Bastiong No. 97, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Mengeluarkan penetapan lelang eksekusi terhadap aset pabrik para tergugat (PT. Kelola Mina Samudra) dan hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban para tergugat kepada penggugat sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan sistem pembagian keuntungan nomor: 1/XI/2022/HKMS tanggal 5 November 2022.

Menerima dan mengabulkan permohonan sita penyesuaian (vergelijkende beslag) penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian (vergelijkende beslag) terhadap aset pabrik para tergugat (PT. Kelola Mina Samudra). Menyatakan sita penyesuaian (vergelijkendebeslag) yang diletakkan atau dicatatkan PN Ternate adalah sah. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Memerintahkan para tergugat untuk tundak dan patuh terhadap putusan ini, dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Heny yang ditemui di PN Ternate pada Senin (22/1) tadi mengungkapkan kehadirannya pada PN Ternate hari ini untuk menjadi saksi dari saudara Mahyudin Maende.

“Saya sebagai saksi terhadapa penggugat Mahyudin Maende terkait investasi di PT KMS,” kata calon legislatif Provinsi Malut itu singkat.

Terpisah, Humas PN Ternate Kadar Noh membenarkan adanya gugatan wanprestasi dari Heny Sutan Muda.

“Untuk perkara Heny yang juga anggota DPRD Kota dengan PT. Kelola Mina Samudra tadi persidangan agenda pemeriksaan saksi penggugat,” ujarnya.

Persidangan ini, kata Kadar, dari PT. Kelola Mina Samudra tidak datang dan hanya dihadiri penggugat. Heny sebagai penggugat menggunakan kuasa hokum, sementara PT. Kelola Mina Samudra tidak datang dan tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri persidangan.

”Persidangan berikut masih dengan agenda bukti tambahan berupa surat dari penggugat,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.