Inspektorat Halsel Dorong Tiga Kasus DD ke APH, Kades Labuha Masih Menjabat

Ilham Abubakar

PENAMALUT.COM, LABUHA – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memastikan tiga kasus dugaan penyimpangan Dana Desa telah direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH). Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus Kepala Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Badi Ismail, yang hingga kini masih aktif menjabat meski telah direkomendasikan untuk diproses hukum.

Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, mengungkapkan rekomendasi ke APH diberikan setelah proses audit menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran serta tidak adanya penyelesaian dari pihak terkait.

Tiga kasus tersebut masing-masing melibatkan mantan Kepala Desa Jikotamo, Hamid Ode Umar, mantan Kepala Desa Pelita, Sabrun Usman, dan Kepala Desa Labuha Badi Ismail.

“Ada tiga kasus temuan kepala desa berdasarkan hasil audit Inspektorat yang sudah kami rekomendasikan ke APH,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (5/8).

Dari tiga kasus tersebut, posisi Badi Ismail menjadi perhatian karena berbeda dengan dua mantan kepala desa lainnya yang telah diberhentikan. Badi Ismail masih menjalankan roda pemerintahan Desa Labuha, sementara perkara dugaan penyimpangan Dana Desa telah ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Ilham menyebut, kasus Kades Labuha berkaitan dengan dugaan masalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2022–2023. Dari sekitar 250 penerima yang terdata, disebut hanya 50 orang yang menerima bantuan.

“Untuk temuan Kades Labuha itu terkait BLT kurang lebih Rp 700 juta. Perkaranya sudah ditangani Kejari Halmahera Selatan atas rekomendasi Inspektorat. Kami bersama Kejaksaan juga sudah dua kali melakukan ekspos kasusnya,” ungkapnya.

Menurut Ilham, sebelum merekomendasikan kasus tersebut ke APH, Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk menyelesaikan temuan melalui pengembalian anggaran.

Bahkan, khusus Kades Labuha, Inspektorat masih membuka ruang penyelesaian administratif dengan meminta adanya pengembalian awal agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Saya sudah sampaikan agar menyetor Rp 150 juta sampai Rp 200 juta dulu supaya kami terbitkan SKTJM, sehingga temuan itu tidak lagi masuk unsur pidana, tetapi administrasi. Namun itu tidak dilakukan,” katanya.

Ilham menegaskan, langkah rekomendasi ke APH ditempuh karena pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban atas temuan hasil audit.

“Kami sudah kasih waktu agar mereka bisa menyetor temuan dengan cara mencicil. Tapi karena tidak ada niat dan itikad baik, kami langsung rekomendasikan ke APH supaya prosesnya ditingkatkan,” tegasnya.

Selain Kades Labuha, Inspektorat juga merekomendasikan kasus mantan Kades Pelita terkait dugaan pembangunan kubah masjid dan pengadaan bibit pala yang diduga tidak terealisasi, serta mantan Kades Jikotamo terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses penanganan dugaan penyimpangan dana desa kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidananya. (rul/ask)