Oleh: Agusmawanda (Mahasiswa Doktor Ilmu Politik UI)
KETIKA dunia dihebohkan dengan kekhawatiran Coronavirus menjadi pandemi setelah mengguncang Wuhan di akhir tahun 2019, kita masih tenang dan santai karena ada keyakinan bahwa virus tersebut tidak akan sampai ke Indonesia. Pada saat negara tetangga kita sudah memulai kebijakan lock down di awal tahun 2020, pemerintah kita justru mengundang orang dari luar masuk ke Indonesia. Kita kemudian sadar dan percaya bahwa virus itu ada dan sampai di Indonesia, ketika ditemukan kasus pertama di Depok awal Maret 2020. Dengan sikap ragu-ragu baru pada bulan April 2020 memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah dan bukan kebijakan lock down dengan berbagai pertimbangan. Sejak kasus pertama di bulan Maret hingga 11 November 2020, angka terinfeksi mencapai 448.118 kasus dan ekonomi mengalami keterpurukkan. Berdasarkan laporan BPS, tanggal 5 November 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 3,49 % pada kurtal ke-III 2020, sementara sebelumnya pada kuartal ke-II minus 5,32% hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masuk fase resesi ekonomi. Dampak dari pandemi covid-19 mencakup semua sektor kehidupan, sehingga membutuhkan kebijakan pemerintah yang serius dan memiliki skala prioritas yang jelas dalam keterbatasan sumber daya yang kita miliki.
Setidaknya ada dua isu pokok dalam kebijakan terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19. Yaitu, fokus keselamatan manusia atau fokus pada ekonomi, dimana masing-masing pilihan memiliki dimensi positif dan negatif. Jika pemerintah memilih opsi keselamatan manusia atau kesehatan, maka pemerintah akan melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas, baik dengan pilihan lock down atau pilihan yang lebih moderat seperti pembatasan sosial seperti social distancing. Namun pilihan kebijakan tersebut berdampak persoalannya ekonomi, karena membatasi gerak masyarakat artinya membatasi pergerakan ekonomi. Sementara jika pilihannya adalah pengerakan ekonomi dengan memberikan kebebasan masyarakat untuk beraktivitas tanpa pembatasan, maka kemungkinan persebaran virus akan bertambah, dan korban juga akan lebih banyak. Sehingga pilihan yang ada memiliki sisi negatif dan positif masing- masing. Sebagai orang yang kritis akan bertanya mungkinkah ada alternatif kebijakan lain? Dan orang yang optimis akan menjawab pasti ada alternatif kebijakan yang dapat mengintegrasikan keduanya. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan mengunakan perspektif ekonomi politik dalam melihat kecenderungan penanganan covid-19 di Indonesia.
Perspektif ekonomi politik yang di maksud menggunakan pendekantan James A Capporaso dan David P Levine (1992) yaitu power-center, state-center dan justice center. Ketiga pendekatan tersebut menempatkan politik sebagai sentral dan lebih otonom dari aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Pertama power-center, pendekatan ini terfokus pada kekuasaan baik yang dimiliki oleh negara maupun yang dimiliki oleh pasar, agen ekonomi mengunakan kekuatan mereka melalui lobi untuk mempengaruhi kebijakan negara. Kedua state-center, fokus pendekatan ini pada keterkaitan antara negara dan ekonomi, misalnya; pengaruh regulasi terhadap pelaku ekonomi atau sebaliknya pelaku ekonomi terhadap kebijakan negara. Ketiga justice center, pendekatan terfokus pada keadilan, berpandangan bahwa keadilan tidak muncul dengan sendirinya dalam masyarakat yang individualis, akan tetapi membutuhkan peran negara untuk menciptakan keadilan dengan menentukan batas-batas dari politik dan ekonomi.
Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengahadapi dapak dari pandemi copid-19 adalah Perpu No 1 2020 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang No. 2 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi corona virus disease (covid-19), pada 16 bulan Mei 2020. Jika kita menggunakan undang-undang tersebut untuk menilai arah kebijakan pemerintah, maka ada kesan pemerintah melalui instrumen fiskal yang ia miliki untuk memacu pertumbuhan ekonomi dengan paket stimulus keuangan. Dengan demikian, jika kebijakan tersebut menggunakan sudut pandang ekonomi, maka akan mendorong stabilitas ekonomi melalui pergerakan pasar, yang juga berarti ada pengerakan orang sehingga potensi persebaran angka positif covid akan melebar. Namun dilematisnya disisi lain, negara membutuhkan pergerakan ekonomi untuk mendukung program pemerintah di masa pandemi.
Selanjutnya dengan menggunakan pendekatan ekonomi politik untuk melihat keberadaan undang-undang tersebut, maka paradigma yang digunakan pemerintah yaitu state-center approach. Pemerintan menempatkan stabilitas ekonomi dan keuangan bagian dari tanggung negara, sehingga diperlukan perangkan hukum untuk memudahkan menciptakan stabilitas di masa pandemi melalui UU No 2 tahun 2020. Berdasakan kalkulasi pemerintah terhadap ancaman Covid-19, maka presiden menggunakan kewenangan dengan alasan kepentingan memaksa susuai pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Jika kita telusuri lebih jauh dalam pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, maka sangat nampak paradigma state-center dengan prinsip “strong state” karena kewenangan yang diberikan dari pasal per pasal terkait kebijakan keuangan negara. Bahkan jika kita melihat dan mencoba menafsir pada Kententuan Penutup Pasal 27 ayat (1), menyebutkan “biaya yang telah dikeluarkan pemerintah….untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”, pada pasal (3) “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil…bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”. Dengan menafsir ayat (1) dan (2) maka dalam konteks undang-undang tersebut maka pemerintah bukan kanya strong state, tetapi lebih dari itu karena memiliki imunitas untuk tidak digugat atas sekalah kebijakan keuangan dimasa pandemi covid-19. Menurut saya, ini berbahaya karena ada potensi abuse of power karena spirit akuntabilitas tidak nampak dalam undang-undang tersebut.
Analisa yang lain mengunakan sudut pandang dan pendekatan justice center terhadap postur undang-undang tersebut. Yang menjadi pertimbangan perumusan dan penetapan peraturan pemerintah menjadi undang-undang yaitu, implikasi pandemi pada perlambatan ekonomi nasional, sehingga diperlukan penyelamatan dengan fokus belanja kesehatan dan jaringan pengaman sosial. Dengan mengunakan pendekatan justice center maka dibutuhkan peran pemerintah guna menciptakan keadilan ekonomi ditengah pandemi covid-19, dalam kontek ini disebutkan dalam undang-undang tersebut dengan jaringan pengaman sosial (social safety net). Implementasi dari jaringan pengaman sosial, maka pemerintah melucurkan lima program bantuan (Keterangan Pers Pemerintah, 16 Mei 2020) yaitu, pertama bantuan listrik gratis bagi daya 450 VA dan diskon 50% untuk daya 900 VA, kedua kartu sembako 20 juta penerima, ketiga program keluarga harapan (PKH) diberikan pada 10 juta keluarga, keempat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa dan kelima Bantuan Sosial.
Paket jaringan pengaman sosial atau bantuan sosial yaitu, upanya pemerintah untuk menciptakan keadilah ditengah masalah ekonomi yang dihadapi dimasa pandemi. Dari sudut pandang kebijakannya, BLT cukup membantu masyarakat karena sasaran akan diberi tunjangan sebesar 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun pada implementasinya menghadapi berbagai macam kendala, misalnya data pendukung untuk menentukan siapa yang berhak memperolah bantuan tersebut, dan sistem pengawasan dalam proses distibusinya terutama di daerah-daerah. Pemerintah daerah tidak memiliki basis data yang memadai dalam proses distribusi, sehingga seringkali tidak tepat sasaran dan masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Kita dapat menyaksikan di media selama periode distibusi BLT diwarnai dengan aksi protes terutama di daerah-daerah. Di daerah Kepala Desa selalu menjadi sasaran demontrasi warganya, bahkan beberapa hari lalu ada seorang kepala desa di Banten yang gantung diri dengan dugaan depresi akibat penyalangunaan dana bansos. Pemerintah daerah seringkali lalai dalam pengawasan, sehingga terjadi berbagai persoalan dalam distribusi. Jika kita kembali ke pasal 27 undang-undang tersebut, mungkin ada kaintanya sehingga pemerintah daerah merasa tidak bartanggungjawab.
Hal lain dalam proses distribusi yaitu, seringkali kontra-produktif dengan program pengendalian covid-19, karena disatu sisi pemerintah mengkampanyekan orang untuk tetap menjalankan program social distancing dengan menjaga jarak, namun yang terjadi adalah mengumpulakan orang untuk datang ke Kelurahan dan Kantor Desa untuk menerimah bantuan. Dengan belajar dari penanganan yang ada, pemerintah kelihatan “gagap” dalam menangani berbagai persoalan di masa pandemi, indikatornya dapat kita lihat pada konsistensi isu yang disampaikan, terkadang mengatakan menjadikan kesehatan sebagai prioritas tetapi seringkali ekonomi yang menjadi central isunya. Di bulan awal pandemi, masyarakat diperkenalkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang kemudian ditafsir sebagai komitmen pemerintah untuk membatasi pergerkan orang, namun disaat yang bersamaan pemerintah memperkenalkan istilah baru new normal, meski maksud pesan yang ingin disampaikan relatif sama, akan tetapi dapat merubah situasi psikologis masyarakat umum dalam menyikapi pandemi covid-19.
Sejak bulan maret 2020, sekolah hingga universitas diinstruksikan oleh pemerintah untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka di kelas, dan menggunan sistem daring untuk mengghindari kerumanan dan potensi persebaran virus dalam program social distancing. Namun disis lain, Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada bulan Desember 2020 melalui peraturan KPU (PRKPU) No.5 tahun 2020, yang berarti memberi peluang kerumunan orang secara bersamaan atau bahkan bertentangan dengan program social distancing.
Ada kesan kebijakan pemerintah tidak konsisten dalam penangan covid-19, karena disatu sisi mengkampanyekan pentingnya jaga jarak dan menghindari kerumuman, namun disisi lain memberikan peluang orang untuk melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar melalui penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 dengan tahapan yang relatif panjang. Selanjuntya, pemerintah dengan kewenangannya mengeluarkan Perpu yang kemudian menjadi Undang-Undang No.2 2020 terkait stabilitas keuangan, sebagai payung hukum pemerintah untuk refocusing anggaran untuk penangan covid-19 dalam situasi keuangan negara yang defisit bahkan telah masuk resesi. Namun, di lain pihak tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak dengan menyedot anggaran 20,49 trilliun.
Untuk menjawab pertanyaan diawal tentang isu kebijakan yang menjadi fokus pemerintah, apakah pada isu kesehatan atau pada isu ekonomi, dapat ditelusuri pada pilihan-pilihan kebijakan yang diambil sejak awal pandemi hingga sekarang. Pertama, perubahan arah kebijakan pemerintah diawal pandemi dengan isu social and distancing physical, berubah menjadi isu new normal sebagai upaya merubah aspek psikologis untuk mengerakkan ekonomi masyarakat. Kedua, kebijakan yang diambil yaitu pertama ditetapkannya Perpu No 1 2020 yang kemudian di undangkan menjadi Undang-Undang No. 2 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi corona virus disease (covid-19) adalah kebijakan dengan sudut pandang utama ekonomi. Ketiga kebijakan penetapan Pilkada 9 Desember 2020 juga memiliki sudut padang ekonomi, karena jika mengunakan sudut pandang kesehatan maka akan ditunda hingga situasi kesehatan membaik. Meski tidak dapat kita pungkiri pemerintah telah melakukan banyak hal dimasa pandemi yang terkait isu kebijakan kesehatan, akan tetapi menurut saya sentral isu kebijakan pemerintah tetap ekonomi dimasa pendemi.
Yolonews.us covers local news in Yolo County, California. Keep up with all business, local sports, outdoors, local columnists and more. https://yolonews.us/
Nice post. I learn something more challenging on different blogs everyday. It will always be stimulating to read content from other writers and practice a little something from their store. I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.
workout mix
Great work! This is the kind of info that should be shared across the net. Shame on the seek engines for now not positioning this submit upper! Come on over and consult with my site . Thank you =)
Precisely what I was looking for, appreciate it for posting.
Great – I should certainly pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all the tabs as well as related info ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or something, website theme . a tones way for your customer to communicate. Nice task..