PNAMALUT.COM, TERNATE – Panwaslu Kecamatan Ternate Barat menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat kampanye Pemilu.
Sosialisasi ini digelar di Geowisata Batu Angus, Jumat (24/11), menghadirkan narasumber dari Akademisi sekaligus mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan Hasan dan mantan Komisioner Bawaslu Kota Ternate Sulfi Majid.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Barat, Ricky Awlansyah menyampaikan, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahapan masa kampanye atau tepatnya pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan masa tenang terhitung pada 11-13 Februari serta pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Pada September kemarin Bawaslu RI telah merilis 10 daerah rawan netralitas ASN paling tertinggi pada Pemilu 2024, dan Maluku Utara masuk didalamnya. Sehingga sebagai tindaklanjut, maka Panwaslu Kecamatan Ternate Barat melakukan pencegahan berupa sosialisasi tentang netralitas ASN.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan ASN di beberapa instansi di Kota Ternate. Dalam sosialisasi itu, Panwaslu Ternate Barat berharap ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.
“Kita berharap agar para ASN berlaku netral sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” harapnya.
Selain itu, lanjutnya, Panwaslu Kecamatan Ternate Barat juga memberikan warning kepada pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu agar tidak mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Karena larangan mengikutsertakan ASN dalam kampanye sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana sanksi mengikutsertakan ASN dalam kampanye Pemilu dijelaskan dalam Pasal 493 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman sanksi berupa pidana dan denda.
“Selain sanksi, ada juga larangan ASN ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye sebagaimana dalam ketentuan Pasal 280 ayat (3). Sanksi ASN yang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye itu ditegaskan dalam pasal 494,” pungkasnya. (ask)