PENAMALUT.COM, WEDA – Tingkah Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji akhir-akhir ini bikin publik geleng-geleng kapala. Bagaimana tidak, belum lama ini baliho Ikram sebagai calon Bupati Halmahera Tengah tersebar di sejumlah titik di Halmahera Tengah. Padahal, sekarang ini Ikram masih berstatus sebagai ASN.
Ulah Pj Bupati yang juga Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI ini mendapat respons Dosen Fakultas Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu. “Ini pelanggaran. Apapun alasan Ikram, misalnya dia mengaku tidak tahu dengan tersebarnya baliho itu, tetap saja itu pelanggaran. Harusnya, dengan sadar, Ikram melarang, jika ia tidak tahu balihonya dipasang,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (17/3).
Menurut Kadir Bubu, manuver Ikram di Halmahera Tengah ini patut mendapat respons tegas dari Menteri Dalam Negeri, dengan langkah pemecatan dari jabatan Pj Bupati Halmahera Tengah. Jika Ikram benar-benar bermanuver politik, harusnya mengundurkan diri dari ASN. Sebagai pegawai kementerian, setidaknya Ikram memberikan contoh yang baik untuk taat aturan yang berlaku, bukan melanggar.
Lanjutnya, jika pemerintah pusat belum mengetahui manuver politik yang dilakukan Ikram Sangaji, setiap warga negara, siapaun itu, berhak mengajukan laporan ke KASN, karena yang dilakukannya tersebut melanggaran ketentuan yang berlaku. “Cara membuat laporan ke KASN sekarang ini sudah gampang, cukup dengan online sudah diketahui KASN. Jika laporan ini diterima pemerintah pusat, Ikram pasti mendapat sanksi tegas,” tuturnya.
Kadir Bubu mengatakan, KASN telah memberikan sanksi tegas kepada sejumlah ASN di Maluku Utara yang membuat pelanggaran sebagaimana yang dilakukan Ikram Sangaji. Sejumlah ASN yang melakukan manuver politik secara terang-terangan akhirnya mendapat sanksi berupaya dicopot dari jabatan. “Harusnya Ikram juga mendapat sanksi tegas, karena membuat pelanggaran dan memberikan contoh yang tidak pantas,” tutupnya. (kov)