Dikbud Malut Akan Akomodir Data Cagar Budaya Kabupaten/Kota

Kadikbud Malut, Imam Makhdi Hasan.

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara masih kekurangan data cagar budaya.

Kadikbud Malut, Imam Makhdi Hasan kepada wartawan mengatakan, berdasarkan undang-undang bahwa cagar budaya dibentuk masih berada di kabupaten/kota.

“Sekarang ini ada di kabupaten/kota dan bukan kewenangan provinsi. Tapi kita sudah diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut dan kita akan buat surat ke bupati dan walikota terkait data cagar budaya ini,” ujar Kadikbud kepada wartawan, Rabu (22/3).

Pihaknya juga bakal mengemas Benteng Oranje lebih bagus lagi, sehingga tidak lagi menjadi tempat bagi anak-anak remaja yang sering kedapatan menghirup lem.

“Torang (kami) di provinsi ini pada prinsipnya mengakomodir itu. Kali ini bukan hanya cagar budaya, tapi ada tahapannya,” terangnya. (ano/ask)