PENAMALUT.COM, SOFIFI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara meminta kepada perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Maluku Utara agar melakukan pengambilan sampling air laut maupun biota laut.
Hal ini menindaklanjuti isu di beberapa media Nasional maupun lokal terkait dengan adanya indikasi pencemaran air laut dan biota laut di wilayah Provinsi Maluku Utara sebagai akibat dari aktivitas kegiatan pertambangan serta dalam rangka pengendalian pencemaran air laut sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 241 Peraturan Pemeintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi kami berharap perusahaan agar patuh dan menindaklanjuti hal ini,” harap Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, Selasa (7/12).
Fachruddin menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan:
1. Perusahaan agar segera melakukan pengambilan sampling air laut dan biota laut di area kegiatan atau yang termasuk dalam batas ekologis sebagaimana yang tertuang dalam kajian dokumen lingkungan.
2. Pengambilan sampling wajib dilakukan oleh pihak yang berkompeten (tersertifikasi).
3. Sampling wajib dianalisis oleh laboratorium serta parameter yang telah terakreditasi dan teregistrasi.
4. Hasil sampling disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara. (ask)
Some genuinely select blog posts on this website , bookmarked.