Utang Pihak Ketiga di Pemprov Malut Mulai Dibayarkan

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran utang pihak ketiga.

Saat ini sudah ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM). Kedua OPD itu Dinas Kehutanan dan Perikanan (DKP), dan Sekertariat DPRD.

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan ketika dinas sudah mengajukan SPM, maka pihaknya sudah pasti langsung menerbitkan SP2D.

Ia menuturkan, setelah birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga. Untui itu, Purbaya mengingatkan kembali masing-masing OPD melalui bendaharanya agar segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses.

ā€œKita berharap bendahara OPD segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga, sehingga cepat diproses,ā€ pintanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya BPKAD Malut sudah menyelsaikan tunggakan gaji honor daerah (honda) yang tertunggak lima bulan serta Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) dua bulan.

Tunggakan gaji guru honda diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. (ask)