DLH Malut Tegaskan Tidak Ada Izin Pembuangan Limbah Tailing

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya. (Istimewa)

PENA – Beberapa waktu lalu, puluhan massa aksi yang menamakan diri Front Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) mendatangi kantor Gubernur Maluku Utara untuk melakukan aksi. Ada sejumlah tuntutan massa dalam aksi tersebut, salah satunya adalah mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba mencabut izin 502/01/DPMPTSP/VII/2019 tentang pembuangan limbah tailing di kepulauan Obi, Halmahera Selatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut Fahrudin Tukuboya menegaskan Gubernur tidak memiliki kewenangan atau hak untuk memberikan izin pembuangan limbah tailing. Bahkan, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak memberikan izin soal ini. “Izin itu ada di pusat. Tapi kementerian juga tidak memberikan izin itu,” jelasnya saat dikonfirmasi Senin (25/1) kemarin.

Menurutnya, dirinya sudah dua kali mengikuti proses sidang komisi penilaian Amdal dengan kementerian, namun kementerian tidak sampai memberikan izin. “Saya tidak tahu tahu teman-teman dapat informasi dari mana soal izin pembuangan limbah tailing itu. 502 itu bukan izin limbah tailing. Entah itu izin lokasi atau apa, yang jelas bukan izin pembuangan limbah tailing. Gubernut tidak punya kewenangan itu,” terangnya.

Pihaknya pada setiap proses kegiatan apapun menyangkut dengan lingkungan, baik itu bangun rumah atau bangun bengkel saja akan dikawal. Sehingga pembangunan yang berdampak negatif akan diupayakan untuk dikendalikan. “Mau kegiatan apa saja, di darat maupun di laut akan dibahas dampak lingkungannya seperti apa. Jadi yang berdampak negatif terhadap masyarakat akan upayakan, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat,” tandasnya.

Sehingga, lanjut dia, apa yang disampaikan massa aksi saat melakukan aksi beberapa waktu lalu itu tidak ada. Bukan soal gubernur tidak punya kewenangan, bahkan kementerian sejauh ini belum mengeluarkan satupun izin terkait pembuangan limbah tailing.

Sebelumnya, massa aksi dari FPRO menduga ada empat perusahaan beroperasi di Kepulauan Obi yang telah mengantongi rekomendasi izin dari guberbur dengan nomor 502/01/DPMPTSP/VII/2019. Mereka meminta gubernur agar mengevaluasi kembali izin tersebut. (ask)

Respon (14)

  1. Ping-balik: grote blote tieten
  2. Ping-balik: url
  3. I am glad for writing to let you be aware of of the helpful discovery my wife’s daughter had checking yuor web blog. She noticed some issues, with the inclusion of what it’s like to have an awesome teaching spirit to get most people completely have an understanding of various tricky matters. You truly surpassed my expected results. I appreciate you for giving the necessary, trustworthy, educational and even easy thoughts on that topic to Evelyn.

  4. Thanks for another informative blog. Where else could I get that type of information written in such an ideal way? I have a project that I am just now working on, and I’ve been on the look out for such information.

  5. This design is spectacular! You obviously know how to keep a reader entertained. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well, almost…HaHa!) Excellent job. I really enjoyed what you had to say, and more than that, how you presented it. Too cool!

  6. I’ve been absent for a while, but now I remember why I used to love this blog. Thanks, I?¦ll try and check back more frequently. How frequently you update your site?

  7. Great post. I was checking continuously this blog and I’m impressed! Extremely helpful information particularly the last part 🙂 I care for such information much. I was looking for this particular info for a very long time. Thank you and good luck.

  8. This site is mostly a stroll-by means of for the entire info you needed about this and didn’t know who to ask. Glimpse right here, and also you’ll positively discover it.

Komentar ditutup.