DPRD Malut Tak Sepakat Limbah Tambang Dibuang ke Laut, Sahril: Tidak Aman

Sahril Tahir, Anggota Komisi III DPRD Malut. (Istimewa)

PENA – PT. Trimegah Bangun Persada, perusahaan nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dikabarkan telah mengantongi izin lokasi pembuangan limbah ke laut.

Hal ini mendapat penolakan dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Sahril Tahir, anggota Komisi III DPRD Malut yang tak sepakat jika limbah perusahaan ini dibuang ke laut. “Bagi saya, mau limbah apapun, yang namanya limbah di buang ke laut itu tidak aman. Mau teknologi atau ahli siapapun, itu tidak aman,” tandasnya saat ditemui usai rapat gabungan komisi dengan Dinas PTSP, Dinas ESDM, dan DLH di gedung DPRD Malut, Senin (15/2) tadi.

Menurutnya, jika ada 100 ahli yang mengatakan limbah itu aman di buang ke laut, maka akan ada satu juta ahli yang mengatakan limbah di buang ke laut itu tidak aman.

Sahril bilang, rapat gabungan komisi dengan dinas terkait itu untuk mengonfirmasi terkait penerbitan izin lokasi perairan oleh PT. Trimegah Bangun Persada. Selain itu, juga menanyakan terkait pengawasan pengelolaan limbah industri pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Sayangnya, pada kesempatan itu Kepala DLH tak hadir.

Ia bilang, izin lokasi ini sudah mendapat rekomendasi izin prinsip dari Dinas PTSP Malut tentang izin penggunaan lokasi di laut. Sehingga itu, pihaknya harus memastikan bahwa izin yang dikeluarkan Dinas PTSP itu bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup atau tidak.

“Memang ini baru izin lokasi, belum izin lingkungan dan baru beroperasi. Izin ini berlaku sejak tahun 2019 sampai 2021. Sehingga kita lihat perkembangan AMDAL-nya seperti apa, dan limbah apa yang di buang ke laut,” ujarnya.

Namun Ketua DPD Partai Gerindra Malut ini menegaskan tak setuju dengan pembuangan limbah itu. “Mau itu tambang apa saja, jika proses pengolahan menggunakan bahan kimia atau residu, lalu limbahnya di buang ke laut, jelas tidak aman. Saya katakan sekali lagi tidak aman,” tegasnya.

Sementara dalam penjelasan Dinas Perikanan bahwa izin pembuangan limbah itu tidak bertentangan dengan izin zonasi, namun bagi Sahril tetap saja hal itu akan bertentangan. Sebab yang namanya limbah jika di buang ke laut, akan menimbulkan masalah. “Karena tidak aman. Sekalipun ada orang yang mengatakan aman, tapi akan lebih banyak orang lagi yang mengatakan tidak aman,” pungkasnya. (ask)

Respon (30)

  1. Ping-balik: blote tieten
  2. I have not checked in here for a while because I thought it was getting boring, but the last several posts are great quality so I guess I’ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

  3. Excellent goods from you, man. I have understand your stuff previous to and you’re just too wonderful.

    I really like what you’ve acquired here, really like what you
    are saying and the way in which you say it.

    You make it entertaining and you still take care of to keep it sensible.

    I can not wait to read far more from you. This is really a terrific web site.

Komentar ditutup.