Lokal  

Bupati James Sebut Pemberhentian Kades Lako Akediri Belum Permanen

Bupati Halbar, James Uang. (Haryadi/NMG)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyebut pemberhentian Kepala Desa Lako Akediri belum permanen.

“Jadi baru SK pemberhentian sementara, bukan pemberhentian permanen. Itukan melalui tahapan yang dilakukan, mulai dari rekomendasi Inspektorat yang temuannya cukup signifikan,” ujar James saat ditemui wartawan di Kantor Bupati, Selasa (26/10).

Lanjut dia, rekomendasi Inspektorat itu kemudian direkomendasikan ke Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk dilakukan pengkajian. Setelah itu baru dikeluarkan SK pemberhentian sementara.

Ketua DPC Demokrat Halbar ini juga mengungkapkan alasan diberhentikannya Kades Lako Akediri karena adanya temuan dari Inspektorat.

Terkait penyampaian sanggahan dari Kades Lako Akediri ke Inspektorat atas temua tersebut, Bupati mengaku belum mengonfirmasi ke Inspektorat terkait hal itu.

“Jadi selama waktu yang diberikan apabila Kades Lako Akediri melakukan langkah-langkah perbaikan, maka kami akan kembalikan. Karena ini hanya pemberhentian sementara,” tukasnya.

Sebelumnya, puluhan massa aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Desa Lako Akediri mendatangi Kantor Bupati dan juga Kantor DPRD Halbar untuk melakukan unjuk rasa. Mereka menilai pemecatan yang dilakukan Kades Lako Akediri itu cacat prosedur.

Koordinator aksi, Jardin En menyesalkan sikap Pemda Halbar yang mengabaikan sanggahan Kades Lako Akediri ataa temuan Inspektorat, bahkan dalan pemecatan Kades itu tidak melibatkan BPD Lako Akediri.

Menurutnya, ada kekeliruan dalam SK Bupati atas pemecatan Kades Lako Akediri demgan Nomor: 209/KPTS/X/2021 dan terkesan mengada-ngada. Sebab salah satu poin dasar pemecatan adalah surat dari aliansi masyarakat. Anehnya surat itu berasal dari keponakan Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad.

“Kadis PMPD juga mengaku pada saat hearing bersama DPRD, bahwa surat tersebut tidak ada tanda tangannya,” tutur Jardin.

Pihaknya juga memprotes dasar pemecatan kedua terkait hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Halbar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 pasal 80 huruf d. Sementara hasil audit sudah diselesaikan Kades dalam bentuk sanggahan 20 hari.

“Pemecatan Kades ini menurut kami terkesan mengada-ngada dan cacat prosedur,” tukasnya. (adi/ask)

Respon (13)

  1. Excellent read, I just passed this onto a friend who was doing a little research on that. And he actually bought me lunch since I found it for him smile Thus let me rephrase that: Thank you for lunch!

  2. Definitely believe that which you said. Your favorite reason seemed to be on the internet the simplest thing to be aware of. I say to you, I certainly get annoyed while people consider worries that they just don’t know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole thing without having side effect , people can take a signal. Will likely be back to get more. Thanks

  3. I really like what you guys are up too. This type of clever work and reporting! Keep up the fantastic works guys I’ve incorporated you guys to my personal blogroll.

  4. What i do not understood is in reality how you’re no longer really a lot more smartly-preferred than you might be now. You are so intelligent. You understand therefore considerably relating to this matter, produced me personally consider it from so many various angles. Its like men and women are not involved unless it?¦s something to accomplish with Girl gaga! Your individual stuffs great. All the time deal with it up!

  5. What’s Happening i am new to this, I stumbled upon this I’ve found It positively useful and it has aided me out loads. I hope to contribute & aid other users like its helped me. Good job.

Komentar ditutup.