MAJANG  

Selain Karena Maju Caleg, Rencana Pengunduran Diri Jasri juga Dinilai Kecewa

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE – Rencana pengunduran diri Jasri Usman dari Wakil Wali Kota Ternate dianggap sebagai bentuk kekecewaannya terhadap kebijakan Wali Kota M. Tauhid Soleman yang tidak sesuai komitmen bersama.

Selain karena niat Jasri Usman yang maju sebagai calon legislatif DPR RI, ketidakharmonisan hubungan keduanya selama ini juga menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pendistribusian jabatan di Pemkot Ternate, banyak orang-orang dekat Jasri tak diakomodir. Hal ini membuat orang nomor dua di jajaran Pemkot Ternate itu merasa tak lagi diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan.

Padahal, sejak awal keduanya sudah berkomitmen dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan guna meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.

Dr. Muamil Sunan. (Istimewa)

”Komitmen Tauhid-Jasri yang akhirnya tidak berjalan normal membuat Jasri sebagai Wawali agak kecewa dengan berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil Wali Kota, karena tidak sesuai dengan komitmen yang sudah dibangun sejak Pilwako kemarin,” ujar akademisi, Dr. Muamil Sunan kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (4/10).

Muamil mencontohkan yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana terdapat baliho ucapan selamat datang Presiden yang hanya termuat foto Wali Kota Ternate seorang diri saja.

”Ini menunjukkan bahwa hubungan keduanya sudah tidak harmonis atau jauh panggang dari api,” tuturnya.

Dosen Fakultas Ekonomi ini menyebut komunikasi dan koordinasi yang tidak terbangun dengan baik dalam tata kelola pemerintahan, yang mana Wali Kota lebih dominan membuat Jasri Usman sebagai Wawali sangat kecewa dengan sikap Wali Kota.

“Padahal Wawali yang diusung oleh PKB sebagai partai besar harusnya mendapat porsi yang sebanding dalam berbagai kebijakan pemerintah kota, namun faktanya Wawali justru sering diabaikan dalam berbagai kebijakan strategis,” tandasnya.

Muamil menjelaskan secara tegas dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan kewajiban kepada kepala daerah untuk bekerjasama dan membagi tugas kewajibannya dengan wakil kepala daerah. Penegasan terhadap pembagian wewenang dari Wakil Wali Kota yang mengharuskan kepada Wali Kota untuk melakukan pembagian kekuasaan.

“Sebagaimana diinginkan oleh undang-undang adalah karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipilih secara berpasangan (satu paket), hal ini menuntut adanya suatu pemberian kekuasaan kepada wakil Wali Kota untuk mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat dengan jalan membantu pelaksanaan tugas pemerintahan Wali Kota,” urainya. (udi/ask)

Respon (8)

  1. With havin so much content and articles do you ever run into any issues of plagorism or copyright infringement? My site has a lot of unique content I’ve either created myself or outsourced but it appears a lot of it is popping it up all over the web without my agreement. Do you know any solutions to help reduce content from being stolen? I’d really appreciate it.

  2. You can certainly see your enthusiasm in the work you write. The world hopes for even more passionate writers like you who aren’t afraid to say how they believe. Always follow your heart.

Komentar ditutup.