Hore! Masyarakat Miskin di Maluku Utara Dapat Bantuan Hukum

Ilustrasi

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara akan mendapat bantuan hukum gratis. Ini setelah Pemerintah Provinsi dan DPRD Malut mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ranperda tersebut disahkan bersama lima Ranperda lainnya dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke satu tahun sidang 2022/2023, yang berlangsung di gedung DPRD Malut, Kamis (5/1) tadi.

Berikut enam Ranperda yang telah disahkan itu adalah Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024.

Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, merupakan usulan Gubernur Provinsi Maluku Utara. Usul Ranperda Bantuan Masyarakat Miskin ini sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Malut, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana, karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.

Sidang paripurna enam Ranperda yang berlangsung di DPRD Malut. (Karno/NMG)

Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya.

Dengan demikian, tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya, sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu, tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.

Pemberian bantuan hukum ini meliputi ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum yang terdiri dari organisasi-organisasi bantuan hukum.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, dengan disetujuinya enam Ranperda telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pemerintah akan memfasilitasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenuhi ketentuan pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah ini setelah menerima hasil fasilitasi akan kami teruskan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk mendapatkan nomor register untuk diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Maluku Utara menjadi Peraturan Daerah,” ucap Gubernur yang disapa AGK. (ano/ask)

Respon (25)

  1. Ping-balik: Nohèm
  2. Thank you a lot for sharing this with all folks you really know what you’re talking about! Bookmarked. Please additionally talk over with my site =). We can have a hyperlink change contract between us!

  3. Ping-balik: Penis Envy Mushroom
  4. Ping-balik: brians club
  5. I have been exploring for a little for any high quality articles or weblog posts in this kind of space . Exploring in Yahoo I finally stumbled upon this web site. Reading this information So i’m satisfied to show that I’ve a very just right uncanny feeling I discovered exactly what I needed. I most definitely will make certain to do not omit this website and give it a look on a constant basis.

  6. I am a website designer. Recently, I am designing a website template about gate.io. The boss’s requirements are very strange, which makes me very difficult. I have consulted many websites, and later I discovered your blog, which is the style I hope to need. thank you very much. Would you allow me to use your blog style as a reference? thank you!

Komentar ditutup.